Rabu, 31 Maret 2010

Pembangunan Industri

BAB I
Tinjauan Umum Pembangunan Industri Dalam Konsep/ Teori Pembangunan

Landasan teoretis konsep pembangunan dalam proses industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut :
1. Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
2. Economic growth and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
3. Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan nilai tambah dalam kontribusi pembangunan.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan ( environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal. Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus dikemas dan dimaintain dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.

BAB II
Potret masalah industri dan konsep pembangunan industri
Gambaran empiris tentang land market dan lokasi industri melibatkan berbagai faktor seperti masalah pertanahan, perburuhan/ tenaga kerja, modal, ekologi dan lain-lain. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam bidang ini antara lain adalah seperti pilihan lokasi industri yang dikaitkan dengan harga tanah, ketersediaan infrastruktur, konsumen dan respon masyarakat sekitar. Hal tersebut utamanya adalah dari perspektif pengusaha yang dituntut untuk memaksimalkan profit dan shareholder value. Pemerintah (host government) seyogianya tidak boleh hanya terpaku pada perspektif dan sudut pandang pengusaha semata, tetapi harus tetap dalam koridor misinya untuk mensejahterakan rakyat.Pemerintahan yang cerdas harus dapat memanfaatkan investasi yang masuk ke negaranya untuk menata dan merestrukturisasi perimbangan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah suatu negara memiliki visi yang jelas dalam tahapan maupun pilihan industri yang akan dikembangkan (center of excellence). Pemerintah memiliki legitimasi dan instrumen yang memadai untuk hal itu dalam bentuk antara lain :a. Pembuatan aturan yang dapat memberikan insentif atau disinsentif fiskal untuk pengendalian harga tanah di lokasi tertentub. Penyebaran sentra-sentra pembangunan (developing growth center)c. Insentif finansial sebagai upaya untuk mendorong pembangunan kawasan yang dikehendakid. Penegakan hukum secara tegas dan bijaksanaHal-hal tersebut di atas akan dapat diwujudkan apabila Pemerintah dapat bersinergi secara positif dengan dunia usaha (di Indonesia misalnya diwakili oleh asosiasi KADIN), mendapatkan legitimasi dan dukungan kuat dari suprastruktur serta amanah dalam menjalankan mandat demokratis yang melandasi pemerintahannya. Skala prioritas mutlak diperlukan untuk fokus kepada jenis industri tertentu yang pada gilirannya diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulan untuk pengembangan geliat sektor ekonomi lainnya. Masyarakat industri tidak dapat diciptakan dengan seketika. Hal tersebut adalah merupakan puncak dari amalgamasi dan pencapaian cerdas dari keuletan Pemerintah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam merumuskan, menjalankan dan mengevaluasi agenda dan set of vision yang clear mengenai potret dan arah industrialisasi yang diinginkan.

BAB III
Sistem Hukum Industri dan Perkembangannya dalam sistem hukum global
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
Konsep dasar Undang-undang Penataan Ruang
Penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang. Undang-undang itu berkembang secara dinamis untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Undang-undang tata ruang berkembang secara dinamis.Undang-undang tata ruang nomor 24 tahun 1992 merupakan pengganti dari Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13).[1] Kemudian dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, undang-undang tata ruang diperbaharui kembali. Pertimbangan yang mendasar terkait dengan Undang-undang Penataan Ruang adalah :
1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraa penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;d. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;e. bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;Tata ruang dalam undang-undang tersebut diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.Adapun kawasan-kawasan peruntukan tata ruang dibedakan dengan kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional – provinsi – dan kabupaten kota. Dengan adanya pengaturan yang terstruktur seperti itu diharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga baik untuk kepentingan generasi yang sekarang maupun yang akan datang. . Industri dalam Sistem Perdagangan Bebas Sistem Perdagangan Dunia dewasa ini diatur dalam mekanisme WTO (World TradeOrganization). Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.Dalam penetapan standar industri, prinsip-prinsip WTO adalah : • transparency, • non-discrimination, • mutual recognition, • equivalence and • harmonizationPenetapan standar dalam industri diperlukan untuk : • Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; • Membantu kelancaran perdagangan; • Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.Organisasi yang berkecimpung dalam standardisasi ada yang bersifat lokal, nasional dan regional dan global. Badan standar di dunia yang paling luas dikenal adalah Organisasi Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization (ISO atau Iso)) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional setiap negara. Kesadaran lingkungan global menghasilkan kesadaran sukarela para pelaku industri untuk tidak hanya sekedar mendapatkan ISO tetapi juga bergerak ke arah ecolabelling. “Ecolabelling” is a voluntary method of environmental performance certification and labelling that is practised around the world. An “ecolabel” is a label which identifies overall environmental preference of a product or service within a specific product/service category based on life cycle considerations. In contrast to “green” symbols or claim statements developed by manufacturers and service providers, an ecolabel is awarded by an impartial third-party in relation to certain products or services that are independently determined to meet environmental leadership criteria.
ISO menggolongkan Voluntary Environmental Performance Labelling – ke dalam tiga type sebagai berikut :
• Type I – a voluntary, multiple-criteria based, third party program that awards a license that authorizes the use of environmental labels on products
indicating overall environmental preferability of a product within a
particular product category based on life cycle considerations
• Type II — informative environmental self-declaration claims
• Type III — voluntary programs that provide quantified environmental data of a
product, under pre-set categories of parameters set by a qualified third
party and based on life cycle assessment, and verified by that or another
qualified third party
Dalam tahun 1995 didirikan GATS yaitu yang merupakan traktat dari WTO berdasarkan negosiasi Putaran Uruguay. GATS mencakup semua sektor dan kegiatan jasa kecuali jasa Pemerintah.Perkembangan dan kecenderungan ini menunjukkan bahwa globalisasi dan liberalisasi telah menjadi kenyataan dan keniscayaan yang dihadapi negara-negara di dunia saat ini. Globalisasi tersebut merupakan konsekuensi dari :
• Integrasi ekonomi ke dalam perekonomian dunia
• Liberalisasi perdagangan secara berkelanjutan dalam kerangka multilateral, regional dan bilateral
Namun demikian, untuk memberi kesiapan kepada negara-negara yang masih sedang berkembang, diusahakan agar :
• Liberalisasi dilaksanakan secara bertahap
• Mengacu kepada tujuan kebijakan nasional
• Pelaksanaannya secara berkelanjutan melalui perundingan-perundingan untuk menghasilkan dan mengikat komitmen
• Memperhatikan tingkat perkembangan pembangunan tiap negara.





BAB IV
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan sumber daya manusia harus selalu dikaitkan dengan alih teknologi, dan know how termasuk di dalamnya penguasaan manajemen dan teknologi informasi yang terkait. Karena itu, alih tehnologi yang sifatnya sukarela maupun mandatory seyogianya menjadi perhatian dari para pengambil keputusan ketika merancang kontrak dan kesepakatan dengan para investor asing yang menanamkan modalnya di industri host country.
Negara-negara yang beranjak maju (developing countries) menerapkan strategi meniru kemajuan teknologi dari negara-negara yang telah terlebih dahulu maju. Hal ini lebih mempercepat tingkat kemajuannya karena tidak perlu lagi merintis dari awal.
Dengan adanya kemajuan pesat dalam informasi teknologi dan komunikasi (ICT), lebih mempermudah lagi proses mengintegrasikan berbagai teknologi yang ada. Negara yang belakangan maju, berusaha melakukan inovasi dari teknologi yang telah ada dengan memanfaatkan kelebihan sumber daya lokal untuk keunggulan temuan dan modifikasi teknologinya. Industri VCD dan kendaraan pertanian di Cina adalah model yang memanfaatkan metode ini.
Empat prinsip dasar merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan dalam menganut aplikasi dan pengembangan teknologi baru.
Keempat hal tersebut adalah :
1. Just-in-time investment strategy
2. Pengembangan teknologi dengan cara yang progresif dan inkremental
3. Sistem integrasi manufaktur berbasis manusia
4. Integrasi teknologi baru berbasis ICT
Untuk dapat mengejar ketertinggalan dari negara-negara yang telah maju, maka prinsip-prinsip yang perlu dijaga adalah :
1. Mengakui dan menempatkan proses belajar dan meniru sebagai hal yang penting
2. Mengusahakan kebijakan yang memungkinkan adanya transfer teknologi
3. Memiliki strategi dari peniru (imitator) menjadi pembaharu (inovator)
4. Memanfaatkan keunggulan dan kearifan lokal
Akhirnya akses kepada dana, pasar dan pengalaman atau exposure berskala dunia akan membantu pengejaran ketertinggalan pembangunan sumber daya di negara-negara yang masih berkembang.


BAB V
Sistem Produksi berdasarkan sistem ekonomi global dan karakter lokal
Sistem produksi adalah sekumpulan unsur-unsur yang bekerja saling mendukung untuk tujuan bersama, yang terdiri atas konsep, metode dan teknik dengan input berupa sumber daya baik material resources, human resources dan technology and know-how based. Sistem ekonomi global bukanlah sistem yang bebas nilai dan mengikuti logika dan tarikan hukum sendiri. Sistem ekonomi global dalam tataran implementasinya seperti penanaman modal asing tetap tunduk kepada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah lokal dan nasional. Hanya, sebagaimana telah diungkapkan pada bab sebelumnya, aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah setempat harus memperhatikan standar, konvensi dan aturan umum yang berlaku dalam tata perdangangan dunia seperti yang dianut berdasarkan GATT dan WTO rules and regulations.Aturan-aturan lokal yang harus diikuti antara lain adalah seperti menyangkut perizinan industri, proses AMDAL, penyesuaian dengan tata ruang dan aturan khusus industri baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apabila suatu usaha industri PMA memperoleh pinjaman dari sindikasi keuangan Internasional, maka selain dengan aturan yang dibuat host country, Perusahaan tersebut pun harus tunduk pada covenant dan terms and conditions yang terkait dengan loan itu. Beberapa covenants dan terms and conditions yang dewasa ini telah diperkenalkan secara intensif antara lain adalah :- Transparansi pengelolaan dan bebas dari bribery and unethical conduct- Audit lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam bentuk pelibatan ataupun community development- Third party claim on damages serta strict liability atas kasus kasus tertentu yang membahayakan konsumen.Asas penting lainnya dalam sistem produksi global adalah jaminan, perlindungan, konsistensi dan kesetaraan hukum yang harus dibuat dan dijaga penerapannya oleh Host Government baik kepada investor asing maupun mitra lokalnya.

BAB VI
Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi
Ruang lingkup pembahasan pada topik ini sangat luas, yang meliputi :- Aspek-aspek hukum teknologi industri- Teknologi industri bersih lingkungan- Desain produksi industri dan HAKI- Integrated industrial pruduct control – product liability- Rancang bangun dan hukum- Rekayasa Industri, komponen luar negeri dan peraturan- Impor komponen dan kebebasan pajak- Dumping dan produk dalam negeri- StandardisasiDalam Undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian pada pasal 16 dalam kaitannya dengan Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi diatur sebagai berikut :
1. Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
2. Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
3. Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Alih teknologi dari luar negeri yang pengaturannya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah harus memperhatikan aspek HAKI, treaty, konvensi dan kebiasaan yang berlaku dalam hubungan perdagangan internasional.


BAB VII
Wilayah Industri dan konsep kawasan Industri
Salah satu aspek penting dalam konsep pengelolaan konsep kawasan industri adalah yang terkait dengan konsep hukum perencanaan. Konsep ini pada prinsipnya menganut asas keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang diwujudkan dalam prinsip-prinsip berikut :’
1. Adequate publicity : Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan wilayah kepada masyarakat
2. Adequate opportunity : Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/ keberatan terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
3. Saran/gagasan/keberatan harus dipertimbangkan secara layak
4. Examination in public by taking into account of public inquiry
Keempat unsur di atas adalah konsep yang ideal dalam melaksanakan pembangunan yang partisipatif. Namun demikian, hal tersebut hanya akan menjadi produktif dan tidak kontraproduktif apabila didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, serta aparat birokrasi dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan loophole peraturan misalnya dapat menjadi kontraproduktif yang sebagian diperparah oleh nasihat hukum yang bias. Kasus ini dapat terlihat dari berlarut-larutnya pembebasan jalan tol JORR hanya karena segelintir orang yang tidak bersedia dalam scheme pembebasan tanah yang ditawarkan Pemerintah. Kasus pembebasan BKT di Jakarta Timur adalah contoh lain, dimana akomodasi yang berlebihan dari Pemerintah terhadap penghuni areal yang akan dibebaskan justru mengakibatkan pembebasan lahan tersebut jadi berlarut-larut. Apabila aparat birokrasi Pemerintah memegang good governance dan pertanggungjawaban publik yang benar maka perencanaan kawasan akan lebih mudah dilaksanakan sehingga terdapat zoning yang tepat antara kawasan industri, perumahan, publik maupun wilayah terbuka. Akhirnya partisipasi masyarakat akan dianggap sebagai sesuatu yang positif karena ada mekanisme check and balance dan saluran baku penyelesaian sengketa manakala kepentingan satu pihak berbenturan dengan akibat dari penataan kawasan.


BAB VIII
Industri dalam hubungannya dengan SDA dan lingkungan hidup
Amdal dalam sistem PerijinanDalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;AMDAL dalam sistem perijinan merupakan pendekatan dalam sistem perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi :- Sistem pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan- Pemantauan oleh perusahaan, instansi Pemerintahdan masyarakat- Laporan berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders- Laporan dan tanggungjawab publik- Compliance monitoring dan pengembangan kebijakan.Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan AMDAL. Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, AMDAL sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan birokrasi, tetapi juga adalah merupakan asset karena penataan dan pengelolaan lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu Perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai tuntutan perusakan lingkungan, dan secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai strict liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


BAB IX
Penyerahan Kewenangan Usaha
Hal-hal yang menjadi pokok perhatian dalam penyerahan kewenangan usaha dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah sebagai buah dari reformasi dan otonomi daerah adalah :
1. Implikasi kewenangan daerah dan Pemda dalam proses industrialisasi
2. Desentralisasi proses pengambilan keputusan tentang kegiatan/ usaha
3. Investasi & kerjasama internasional secara langsung
4. Tantangan industrialisasi dan masalah Pendapatan Asli Daerah
5. Alih teknologi dan peluang kerja
Masalah PAD memerlukan perhatian yang serius karena sebagai dampak dari demokrasi jangka pendek (ketidakpastian kelanjutan incumbent local government to govern) dapat memberikan tekanan yang tidak seimbang dan berlebihan dengan pemberian ijin yang tidak mempertimbangkan daya tahan lingkungan. Izin-ijin kehutanan, pertambangan, pembangunan permukiman dan sebagainya adalah bidang-bidang yang rawan tergoda untuk diumbar pengeksploitasiannya. Karena itu, sosialisasi konsep pembangunan industri berkelanjutan (sustainable way of life) adalah mutlak untuk ditanamkan kesadarannya kepada Pemerintah Daerah. Dalam kaitannya dengan kesadaran perlindungan lingkungan, pemberian kewenangan yang terlalu longgar kepada Pemerintah Daerah memberikan dampak dilematis. Mengingat sistem demokrasi kita yang masih muda di alam reformasi ini, ketiadaan jaminan kelangsungan Pemerintahan untuk satu dua periode mengakibatkan penguasa daerah sering terlalu berwawasan sempit dan jangka pendek serta terjebak dalam pragmatisme populer untuk mendapatkan PAD yang lebih besar. Dalam konteks inilah Pemerintah Pusat harus aktif dan firm dalam menerapkan standar minimal pengelolaan lingkungan yang menjadi pedoman bagi Pemda dalam mengelola kewenangan perijinan yang dipunyainya.


BAB X
Tanggungjawab Negara dalam resource-based industry
Resource-based industry adalah industri yang bertumpu kepada kekayaan alam atau sumber daya yang ada pada suatu negara. Sumber daya tersebut ada yang bersifat terbarukan (renewable resources dan ada yang bersifat tidak terbarukan (non renewable resources). Contoh-contoh industri yang bertumpu pada sumber daya antara lain adalah yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan dan perikanan. Resource-based industry memiliki setidak-tidaknya dua ciri dasar yaitu :
1. Industri tersebut adalah bersifat jangka panjang, padat modal
2. Industri tersebut rawan terhadap kerusakan lingkungan
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah sebagai pemegang mandat dan amanat demokrasi mengemban tugas yang harus dapat mengotimalkan ketiga simpul berikut :
1. Menjaga iklim investasi yang kondusif
2. Menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat lokal, regional dan nasional
3. Membuka peluang usaha untuk tetap sustainabel dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk dapat mengemban tugas dan tanggung jawab di atas maka dari sisi Perundang-undangan Pemerintah perlu mempersiapkan peraturan yang terkait dengan :
1. Pokok-pokok industri
2. Pengelolaan lingkungan hidup
3. Mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui litigasi atau alternative dispute resolution
Sebagai host government yang bertanggungjawab, Pemerintah juga harus mampu melindungi modal asing yang masuk di negaranya, tanpa harus memberikan pemihakan berlebihan kepada modal asing yang membuat masyarakat sekitar teralineasi, terpinggirkan dan teralineasi. Keseimbangan yang demikianlah diharapkan dari Pemerintah sebagai fasilitator dalam perekonomian Nasional.
Sumber : http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar